Minggu, 24 Maret 2013
HAK ASASI MANUSIA
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia. Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM: 1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang. 2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi. 3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter. PENDIDIKAN PANCASILA - Hak-hak Asasi Manusia menurut UUD 1945-Oleh :Rezky S. BarahmanaRizky Hidayah HarahapDiennissa PutriyandaGita Fitria LNurhatika Sari Dosen Pengajar :Ananda Jelita Dasrol, SH., MH. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)» Hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.» John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.» Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Berdasarkan pada tujuan negara sebagaiterkandung dalam pembukaan UUD 1945tersebut, negara Indonesia menjamin danmenlindungi hak-hak asasi manusia padawarganya terutama dalam kaitannya dengankesejahteraan hidupnya baik dalam jasmaniahmaupun rohaniah, antara lain berkaitan denganhak-hak asasi dibuidang politik, ekonomi, sosial,kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang mengaturtentang hak-hak asasi manusia adalah sebagaiberikut :Pasal 28A Pasal 28B Pasal 28C Pasal 28D Pasal 28E •ayat (5) •ayat (7) • ayat (4) • ayat (3) • ayat (3) • ayat (5) • ayat (4) • ayat (4) •ayat (6) •ayat (8) • ayat (6)Pasal 28F Pasal 28G Pasal 28H Pasal 28I Pasal 28J • ayat (5) •ayat (7) •ayat (6) •ayat (7) • ayat (3) •ayat (8) •ayat (9) • ayat (3) • ayat (4) • ayat (6) •ayat (8) •ayat (10) • ayat (4) Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global Terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu : HAM menurut konsep Negara-negara Barat Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak. Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas. Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara. HAM menurut konsep sosialis Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.• Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada. Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya. Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga. Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. HAM menurut konsep PBB• Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai : 1. Hak untuk hidup, 2. Kemerdekaan dan keamanan badan, 3. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum, 4. Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, 5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara, 6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda, 7. Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, 8. Hak untuk bebas memeluk agama, 9. Hak untuk mendapat pekerjaan, 10. Hak untuk berdagang, 11. Hak untuk mendapatkan pendidikan, 12. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat, 13. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. Permasalahan dan Penegakan HAM di IndonesiaSejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesiaberpandangan bahwa kemajuan danperlindungan HAM harus didasarkan padaprinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi,sosial budaya, dan hak pembangunanmerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan,maupun dalam pelaksanaannya. Upaya kemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hukum internasional yang berlaku. Pemberantasan korupsi Program Pembasmian Pemberantasanpenyalahgunaan Penegakan tindak pidana narkotika Hukum dan terorisme HAM Peningkatan koordinasi dan kerja sama Perlakuan penegakan hukum dan HAM : Tegas Konsisten Tidak Diskriminatif Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM : Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu 1. pada tahun 2003. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan 2. pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa 3. memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun 4. hilang. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda5. mudi yang kawin diluar nikah. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan6. tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para7. pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri8. mendapat penganiayaan dari majikannya
REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://www.slideshare.net/icadienica/ham-15887499
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar